Tugas Dan Wewenang DPRD kabupaten/kota

Tugas Dan Wewenang DPRD kabupaten/kota. DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat Daerah kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah kabupaten/kota. Anggota DPRD kabupaten/kota adalah pejabat Daerah kabupaten/kota.

Tugas Dan Wewenang DPRD kabupaten/kota

Fungsi DPRD kabupaten/kota

Fungsi pembentukan Perda Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan cara:
  1. Membahas bersama bupati/wali kota dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda Kabupaten/Kota;
  2. Mengajukan usul rancangan Perda Kabupaten/Kota; dan
  3. Menyusun program pembentukan Perda Kabupaten/Kota bersama bupati/wali kota.

Fungsi anggaran dilaksanakan dengan cara:
  1. Membahas KUA dan PPAS yang disusun oleh bupati/wali kota berdasarkan RKPD;
  2. Membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD kabupaten/kota;
  3. Membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang perubahan APBD kabupaten/kota; dan
  4. Membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten/kota.

Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap:
  1. Pelaksanaan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota;
  2. Pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota; dan
  3. Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan

Tugas Dan Wewenang DPRD kabupaten/kota

  1. Membentuk Perda Kabupaten/Kota bersama bupati/wali kota;
  2. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota;
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD kabupaten/kota;
  4. Memilih bupati/wali kota;
  5. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
  6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian international di Daerah;
  7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
  8. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/wali kota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota;
  9. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah;
  10. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah