Tugas Dan Wewenang Kepala Daerah

Tugas Dan Wewenang Kepala Daerah. Setiap Daerah dipimpin oleh kepala Pemerintahan Daerah yang disebut kepala daerah yang mana untuk Daerah provinsi disebut gubernur, untuk Daerah kabupaten disebut bupati, dan untuk Daerah kota disebut wali kota. Masa jabatan kepala daerah adalah selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Tugas Dan Wewenang Kepala Daerah
 

Tugas Kepala Daerah

  1. Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
  2. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
  3. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
  5. Mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang Kepala Daerah

  1. Mengajukan rancangan Perda;
  2. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
  3. Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
  4. Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
  5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Paragraf 3 Pasal 65