Tugas Wewenang Dan Kewajiban Sekjen KPU
Tugas Wewenang Dan Kewajiban Sekjen KPU. Sekretariat Jenderal KPU dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal, yang dibanhr oleh paling banyak 3 (tiga) deputi dan 1 (satu) Inspektur Utama. Berikut adalah Penjelasan Tentang Uraian Tugas Dan Tanggungjawab Sekretariat Jenderal KPU.
Tugas Sekretariat Jenderal KPU
- Membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
- Memberikan dukungan teknis administratif dan membantu pelaksanaan tugas KPU dalam menyelenggarakan Pemilu;
- Membantu perumusan dan penyusunan rancangan peraturan dan keputusan KPU;
- Memberikan bantuan hukum dan memfasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu;
- Membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungiawaban KPU;
- Membantu pelaksanaan sistem pengendalian internal; dan
- Membantu pelaksanaan tugas-tugas Lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang Sekretariat Jenderal KPU
- Mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
- Mengadakan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada angka 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengangkat tenaga pakar/ahli berdasarkan kebutuhan atas persetujuan KPU;
- Memberikan Layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota, yang nyata-nyata melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Sekretariat Jenderal KPU
- Menyusun laporan pe rtanggungiawaban keuangan;
- Memelihara arsip dan Dokumen Pemilu; dan.
- Mengelola barang inventaris KPU
Sekretariat Jenderal KPU bertanggung jawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sumber
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 85 Dan 86