Tugas Wewenang Dan Tanggungjawab Sekretariat KPU Provinsi
Tugas Wewenang Dan Tanggungjawab Sekretariat KPU Provinsi . Sekretariat KPU Provinsi dipimpin oleh sekretaris KPU Provinsi, berikut adalah penjelasannya.
Tugas Sekretariat KPU Provinsi
- Membantu Penyusunan program dan anggaran Pemilu;
- Memberikan dukungan teknis administratif;
- Membantu pelaksanaan Tugas KPU Provinsi dalam menyelenggaralan Pemilu;
- Membantu pendistribusian perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD;
- Membantu perumusan dan Penyusunan rancangan keputusan KPU Provinsi;
- Membantu Penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungiawaban KPU Provinsi; dan
- Membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang Sekretariat KPU Provinsi
- Mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
- Mengadakan perlengkapan penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Sekretariat KPU Provinsi
- Menyusun laporan pertanggungiawaban keuangan;
- Memelihara arsip dan dokumen pemilu; dan
- Mengelola barang inventaris KPU Provinsi
Tanggungjawab Sekretariat KPU Provinsi
Sekretariat KPU Provinsi bertanggung jawab dalam hal admiaistrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.Sumber
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM Pasal 87