Uraian Tugas Camat
Uraian Tugas Camat. Kecamatan dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah. Bupati/wali kota wajib mengangkat camat dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan camat yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dapat dibatalkan keputusan pengangkatannya oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Tugas Camat
- Menyelenggaraan urusan pemerintahan umum
- Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Perkada;
- Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan;
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau kelurahan;
- Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah kabupaten/kota yang ada di Kecamatan; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah