Tugas Dan Fungsi Kementerian Kesehatan

Tugas Dan Fungsi Kementerian Kesehatan. Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang dipimpin oleh Menteri Kesehatan. Berikut adalah penjelasan tentang uraian tugas dan fungsi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Tugas Dan Fungsi Kementerian Kesehatan


Tugas Kementerian Kesehatan

Kementerian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi Kementerian Kesehatan

Berdasarkan Permenkes 64 Tahun 2016, pasal 3 dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kesehatan RI menyelenggarakan fungsi :
  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan kefarmasian dan alat kesehatan;
  2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organsisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan;
  3. Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan;
  4. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan;
  5. Pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia di bidang kesehatan serta pengelolaan tenaga kesehatan;
  6. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kesehatan di daerah;
  7. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kesehatan;
  8. Pelaksanaan dukungan substansif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan;

Sumber:
www.depkes.go.id/