Tugas Dan Fungsi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Tugas Dan Fungsi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Kemenristekdikti RI yang sebelumnya adalah Kementerian Riset, dan Teknologi, disingkat Kemenristek adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang menyelenggarakan urusan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kemenristekdikti dipimpin oleh seorang Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti). Berikut adalah uraian tugas Kemenristekdikti.


Tugas Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang standar kualitas sistem pembelajaran, lembaga pendidikan tinggi, sumber daya manusia serta sarana dan prasarana pendidikan tinggi, dan keterjangkauan layanan pendidikan tinggi;
  2. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas lembaga penelitian, sumber daya manusia, sarana dan prasarana riset dan teknologi, penguatan inovasi dan riset serta pengembangan teknologi, penguasaan alih teknologi, penguatan kemampuan audit teknologi, perlindungan hak kekayaan intelektual, percepatan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan riset dan teknologi;
  3. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, sumber daya, penguatan riset dan pengembangan, serta penguatan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi;
  4. Pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing di wilayah negara kesatuan republik indonesia;
  5. Pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi;
  7. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi;
  8. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi; dan
  9. Pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.
Referensi
https://www.ristekdikti.go.id/
https://id.wikipedia.org/wiki/Kementerian_Riset,_Teknologi,_dan_Pendidikan_Tinggi_Republik_Indonesia