Tugas Dan Fungsi Kementerian Sosial

Tugas Dan Fungsi Kementerian Sosial. Kementerian Sosial Republik Indonesia atau yang biasa disingkat dengan Kemensos, dahulu Departemen Sosial (disingkat Depsos) adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan dan membidangi urusan dalam negeri di dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negara di bidang social. Kementerian Sosial dipimpin oleh seorang Menteri Sosial (Mensos).

Tugas Dan Fungsi Kementerian Sosial


Tugas Kementerian Sosial

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial, dinyatakan bahwa Kementerian Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin untuk membantu Presiden dalam menyeleng- garakan pemerintahan Negara. dan inklusivitas.

Fungsi Kementerian Sosial

  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin.
  2. Penetapan kriteria dan data fakir miskin dan orang tidak mampu.
  3. Penetapan standar rehabilitasi sosial.
  4. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi dilingkungan Kementerian Sosial.
  5. Pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial.
  6. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Sosial.
  7. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Sosial di daerah.
  8. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial, serta penyuluhan sosial.
  9. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial.

Refeensi:
https://www.kemsos.go.id/content/tugas-fungsi