Tugas Dan Fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Tugas Dan Fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. dahulu Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, disingkat Kemeneg PP & PA adalah merupakan kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Kementerian PP & PA dipimpin oleh seorang Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Berikut adalah tugas dan fungsinya.

Tugas Dan Fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Tugas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. 

Fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  2. Koodinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 

Sumber
https://id.wikipedia.org/wiki/Kementerian_Pemberdayaan_Perempuan_dan_Perlindungan_Anak_Indonesia