Tugas Dan Fungsi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Tugas Dan Fungsi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Lembaga ini biasa disingkat dengan nama Kemenko Polhukam yang merupakan kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan. Kemenkopolhukam dipimpin oleh seorang Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Tugas Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyinkronkan dan mengkoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan.Fungsi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
- Koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
- Pengendalian penyelenggaraan urusan kementerian sebagaimana dimaksud pada dua poin di atas;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan kementerian koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan; dan
- Pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden.
Kementerian Yang di Koordinasi
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pertahanan
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Badan Intelijen Negara
- Tentara Nasional Indonesia
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Lembaga Sandi Negara
- Badan Koordinasi Keamanan Laut
Sumber
https://id.wikipedia.org/