Tugas Dan Fungsi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Tugas Dan Fungsi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Lembaga ini biasa disingkat dengan  Kemenko Perekonomian yang mana sebelumnya bernama Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi koordinasi dan sinkronisasi penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang perekonomian. Kemenko Perekonomian dipimpin oleh seorang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian).

Tugas Dan Fungsi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Tugas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. 

Fungsi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

  1. Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perekonomian;
  2. Pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perekonomian;
  3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
  4. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
  5. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Kementerian yang dikoordinasi

  1. Kementerian Keuangan
  2. Kementerian Perindustrian
  3. Kementerian Perdagangan
  4. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  5. Kementerian Tenaga Kerja
  6. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
  7. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  8. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  9. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  10. Kementerian Pertanian

Sumber
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2015