Tugas Pegawai Aparatur Sipil Negara serta Fungsi Dan Perannya

Tugas Pegawai Aparatur Sipil Negara serta Fungsi Dan Perannya. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.

Tugas Pegawai Aparatur Sipil Negara serta Fungsi Dan Perannya


Fungsi Pegawai ASN

  1. Pelaksana kebijakan publik;
  2. Pelayan publik; dan
  3. Perekat dan pemersatu bangsa.

Tugas Pegawai ASN

  1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan
  3. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Peran Pegawai ASN

Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Jabatan ASN

  1. Jabatan Administrasi. terdiri dari jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan pelaksana.
  2. Jabatan Fungsional. terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
  3. Jabatan Pimpinan Tinggi. Terdiri atas jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama.

sumber
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara