Tugas Dan Wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Tugas Dan Wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lembaga ini yang biasa disebut Polri, adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Polri berkedudukan di bawah Presiden.

Tugas Dan Wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia


Berikut adalah tugas dan wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002.

Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal 13
  1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
  2. Menegakkan hukum; dan
  3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas :
  1. Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
  2. Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
  3. Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
  4. Turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
  5. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
  6. Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
  7. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
  8. Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
  9. Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
  10. Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
  11. Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta
  12. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal 15
Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang:
  1. Menerima laporan dan/atau pengaduan;
  2. Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
  3. Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
  4. Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
  5. Mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
  6. Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
  7. Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
  8. Mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
  9. Mencari keterangan dan barang bukti;
  10. Menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
  11. Mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
  12. Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;
  13. Menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.

Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang :
  1. Memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya;
  2. Menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
  3. Memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
  4. Menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
  5. Memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam;
  6. Memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan;
  7. Memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;
  8. Melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional;
  9. Melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;
  10. Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional;
  11. Melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.

Pasal 16
Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk :
  1. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
  2. Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
  3. Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;
  4. Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
  5. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
  6. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
  7. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
  8. Mengadakan penghentian penyidikan;
  9. Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;
  10. Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana;
  11. Memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum; dan
  12. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Referensi
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002