Tugas Dan Fungsi Badan Pengendalian Dampak Lingkungan

Tugas Dan Fungsi Badan Pengendalian Dampak Lingkungan. Lembaga ini dalam Keputusan Presiden ini disebut Bapedal, adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Bapedal dipimpin oleh seorang Kepala.

Tugas Dan Fungsi Badan Pengendalian Dampak Lingkungan

Tugas Badan Pengendalian Dampak Lingkungan

Bapedal mempunyai tugas menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pengendalian dampak lingkungan hidup yang meliputi pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta pemulihan kualitas lingkungan hidup dalam penyusunan kebijakan teknis dan program pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Fungsi Badan Pengendalian Dampak Lingkungan

  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan teknis nasional di bidang pengendalian dampak lingkungan;
  2. Penetapan kebijakan teknis di bidang pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan Presiden dan pedoman yang ditetapkan Menteri Negara Lingkungan Hidup serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Pengkoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas Bapedal termasuk kerja sama luar negeri di bidang pengendalian dampak lingkungan;
  4. Penguatan dan pemfasilitasian kegiatan masyarakat dan pemerintah di daerah di bidang pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Peningkatan kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia, peran serta seluruh mitra lingkungan dalam pengendalian dampak lingkungan dan peningkatan secara sukarela perangkat manajemen serta alternatif teknologi yang berorientasi ramah lingkungan;
  6. Pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta pemulihan kualitas lingkungan hidup;
  7. Pemantauan, pemeriksaan, pembimbingan, dan evaluasi teknis pengelolaan limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
  8. Pengawasan, penaatan hukum, dan penyelesaian sengketa lingkungan;
  9. Pengembangan sistem dan layanan informasi serta hubungan masyarakat dalam rangka pelaksanaan pengendalian dampak lingkungan;
  10. Perencanaan, pengembangan, dan pembangunan jejaring kerja dengan berbagai mitra lingkungan untuk meningkatkan kepedulian lingkungan melalui pendidikan dan pelatihan lingkungan hidup;
  11. Pengembangan kesiagaan dan tanggap darurat terhadap bencana lingkungan, sarana pengendalian dampak lingkungan, dan sumber daya manusia di bidang pengendalian dampak lingkungan;
  12. Pemantauan, pemeriksaan, dan pengawasan dalam rangka pengendalian dampak lingkungan.

Referensi
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan