Tugas Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Serta Fungsi Dan Wewenang

Tugas Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Serta Fungsi Dan Wewenang. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia atau biasa disebut PERPUSNAS merupakan Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang berkedudukan di ibukota negara. yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Tugas Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Serta Fungsi Dan Wewenang


Tugas Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

PERPUSNAS mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang perpustakaan;
  2. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas PERPUSNAS;
  3. Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang perpustakaan;
  4. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.

Wewenang Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

  1. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
  2. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
  3. Penetapan sistem informasi di bidangnya;
  4. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu : a) perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang perpustakaan; b) perumusan dan pelaksanaan kebijakan pelestarian pustaka budaya bangsa dalam mewujudkan koleksi deposit nasional dan pemanfaatannya.

Referensi
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen