Tugas Badan Informasi Geospasial (BIG) Serta Fungsi Dan Wewenang

Tugas Badan Informasi Geospasial (BIG) Serta Fungsi Dan Wewenang, Lembaga ini sebelumnya bernama Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal)), dan kemudian sekarang menjadi Badan Informasi Geospasial (BIG) adalah merupakan lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.

Baca Juga : Tugas Dan Fungsi Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Tugas Badan Informasi Geospasial (BIG) Serta Fungsi Dan Wewenang


Badan Informasi Geospasial (BIG) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden dan dipimpin oleh seorang kepala. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BIG dikoordinasikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN).

Baca Juga : Tugas Dan Fungsi Kementerian Sekretariat Negara

Tugas Badan Informasi Geospasial (BIG)

Badan Informasi Geospasial mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Informasi Geospasial.

Fungsi Badan Informasi Geospasial (BIG)

  1. Perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang informasi geospasial;
  2. Penyusunan rencana dan program di bidang informasi geospasial;
  3. Penyelenggaraan informasi geospasial dasar yang meliputi pengumpulan data, pengolahan, penyimpanan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial dasar;
  4. Pengintegrasian informasi geospasial tematik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  5. Penyelenggaraan informasi geospasial tematik yang belum diselenggarakan selain BIG meliputi pengumpulan data, pengolahan,penyimpanan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial tematik;
  6. Penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial meliputi penyimpanan, pengamanan, penyebarluasan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial;
  7. Penyelenggaraan dan pembinaan jaringan informasi geospasial;
  8. Akreditasi kepada lembaga sertifikasi di bidang informasi geospasial;
  9. Pelaksanaan kerjasama dengan badan atau lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri;
  10. Pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan BIG;
  11. Pelaksanaan koordinasi perencanaan, pelaporan, penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
  12. Pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, keprotokolan, kehumasan, kerjasama, hubungan antar lembaga, kearsipan, persandian, barang milik negara, perlengkapan, dan rumahtangga BIG;
  13. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta promosi dan pelayan produk dan jasa di bidang informasi geospasial;
  14. Perumusan, penyusunan rencana, dan pelaksanaan pengawasan fungsional.

Wewenang Badan Informasi Geospasial (BIG)

  1. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
  2. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
  3. Penetapan sistem informasi di bidangnya;
  4. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Yaitu (a) perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang survei dan pemetaan; (b) penetapan pedoman dan pemetaan dasar nasional.

Referensi
http://www.big.go.id/
https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Informasi_Geospasial
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001