Tugas Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi serta Fungsi Dan Wewenang
Tugas Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi serta Fungsi Dan Wewenang. Lembaga ini biasa disingkat dengan BPPT adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sekaligus dibawah koordinasi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. BPP Teknologi dipimpin oleh seorang Ketua.
Referensi
https://www.bppt.go.id/
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1991
Tugas Pokok BPPT
- Mempersiapkan perumusan kebijaksanaan umum program pengkajian dan penerapan teknologi sebagai bahan pertimbangan bagi Presiden dalam menetapkan pokok-pokok kebijakan nasional yang menyangkut pengembangan dan penerapan teknologi bagi peningkatan industri dan pembangunan;
- Melakukan koordinasi pelaksanaan program pengkajian dan penerapan teknologi secara menyeluruh dan terpadu;
- Memberikan pelayanan kepada instansi Pemerintah maupun swasta dalam penerapan teknologi;
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan pengkajian dan penerapan teknologi yang menunjang kebijaksanaan Pemerintah di bidang pengembangan dan penerapan teknologi bagi peningkatan industri dan pembangunan.
Fungsi BPPT
- Pengkajian Dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengkajian dan penerapan teknologi;
- Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPPT;
- Pemantauan, pembinaan dan pelayanan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan swasta dibidang pengkajian dan penerapan teknologi dalam rangka inovasi, difusi, dan pengembangan kapasitas, serta membina alih teknologi;
- Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Wewenang BPPT
- Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
- Penetapan sistem informasi di bidangnya.
- Kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengkajian dan penerapan teknologi;
- Pemberian rekomendasi penerapan teknologi dan melaksanakan audit teknologi.
Referensi
https://www.bppt.go.id/
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1991