Tugas Badan Tenaga Nuklir Nasional serta Fungsi Dan Wewenang

Tugas Badan Tenaga Nuklir Nasional serta Fungsi Dan Wewenang, disingkat BATAN, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian Indonesia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BATAN dipimpin oleh seorang Kepala dan dikoordinasikan oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi. Berikut adalah tugas fungsi dan wewenang Badan Tenaga Nuklir Nasional.

Tugas Badan Tenaga Nuklir Nasional serta Fungsi Dan Wewenang


Tugas Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)

BATAN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan tenaga nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Fungsi Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)

  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan tenaga nuklir;
  2. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas batan;
  3. Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan tenaga nuklir;
  4. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

Wewenangan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)

  1. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
  2. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
  3. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu : (a) perumusan dan pelaksanaan kebijakan dalam program penelitian dasar dan terapan, pengembangan teknologi dan energi nuklir, pengembangan teknologi daur bahan nuklir dan rekayasa serta pendayagunaan hasil penelitian dan pengembangan, dan pemasyarakatan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir; (b) penetapan pedoman penggunaan nuklir dan penggunaan tenaga nuklir.

Referensi
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001
http://www.batan.go.id/