Tugas Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Serta Fungsi Dan Wewenang

Tugas Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Serta Fungsi Dan Wewenang. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut dengan LAPAN adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi. Empat bidang utama LAPAN yakni penginderaan jauh, teknologi dirgantara, sains antariksa, dan kebijakan dirgantara.

Tugas Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Serta Fungsi Dan Wewenang


Tugas Lembaga Penerbangan Dan Antariksa Nasional

LAPAN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya serta penyelenggaraan keantariksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional

  1. Penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian dan pengembangan sains antariksa dan atmosfer, teknologi penerbangan dan antariksa, dan penginderaan jauh serta pemanfaatannya;
  2. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan sains antariksa dan atmosfer, teknologi penerbangan dan antariksa, dan penginderaan jauh serta pemanfaatannya;
  3. Penyelenggaraan keantariksaan;
  4. Pengoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LAPAN;
  5. Pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan LAPAN;
  6. Pelaksanaan kajian kebijakan strategis penerbangan dan antariksa;
  7. Pelaksanaan penjalaran teknologi penerbangan dan antariksa;
  8. Pelaksanaan pengelolaan standardisasi dan sistem informasi penerbangan dan antariksa;
  9. Pengawasan atas pelaksanaan tugas LAPAN; dan
  10. Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang penelitian dan pengembangan sains antariksa dan atmosfer, teknologi penerbangan dan antariksa, dan penginderaan jauh serta pemanfaatannya.

Wewenang Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional

  1. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
  2. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
  3. Penetapan sistem informasi di bidangnya;
  4. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu : (a) perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya. (b) penginderaan/pemotretan jarak jauh dan pemberian rekomendasi perizinan orbit satelit.

Referensi
https://www.lapan.go.id/index.php/subblog/pages/2013/5/Tugas-Pokok-dan-Fungsi
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001