Tugas Bidan Pelaksana Dibidang Keperawatan

Tugas Bidan Pelaksana Dibidang Keperawatan. Tenaga kesehatan ini adalah seorang bidan professional yang diberi tugas dalam melaksanakan langsung pelayanan Asuhan kebidanan kepada semua pasien kebidanan yang diserahkan kepada penjagaanya. Dan Bertanggung jawab kepada kepala ruangan melalui perawat/ bidan penanggung jawab.

Tugas Bidan Pelaksana Dibidang Keperawatan
 

Uraian Tugas Bidan Pelaksana

  1. Menyiapkan peralatan kebidanan/ media untuk kelancaran pemberian pelayanan kepada pasien.
  2. Menerima pasien yang akan bersalin.
  3. Melakukan anamnesa / pengkajian kebidanan dan menentukan diagnosa kebidanan sesuai batas kemampuannya.
  4. Melakukan tindakan kedaruratan pada pasien gawat.
  5. Memberi bimbingan persalinan sesuai kondisi dan kebutuhan pasien.
  6. Memberi pertolongan persalinan normal.
  7. Melaksanakan tindakan kebidanan sesuai batas kemampuannya.
  8. Membantu merujuk pasien kepada petugas kesehatan atau institusi pelayanan kesehatan lain yang lebih mampu untuk menyelesaikan masalah kesehatan yang tidak dapat di tanggulanginya.
  9. Melaksanakan evaluasi tindakan keperawatan/ kebidanan sesuai batas kemampuannya.
  10. Memantau dan menilai keadaan pasien antara lain : Proses persalinan, Keadaan plasenta, Keadaan bayi, Pendarahan sesudah persalinan,
  11. Merawat dan meneliti bayi lahir, mencatat identitasnya antara lain : Memberi label (nama ibu, nomor register ibu dan cap ibu jari tangan kanan ibu, serta cap jari kaki kiri dan kanan bayi ). Menilai APGAR SCORE.
  12. Memberitahukan kepada ibu/ keluarganya dengan mempertimbangkan aspek psikologis, mengenai keadaan bayi, khususnya bila ada kelainan/ cacat.
  13. Memberi penyuluhan kesehatan kepada pasien/ keluarganya antara lain mengenai : Kebersihan perorangan. Keluarga berencana. Perawatan payudara. Perawatan masa nifas. Dan Perawatan bayi / tali pusar.
  14. Merujuk ibu dan bayinya keruang rawat disertai berkas melalui serah terima baik lisan maupun tertulis.
  15. Memberi bimbingan kepada mahasiswa yang menggunakan kamar bersalin sebgai lahan praktek.
  16. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dibidang kebidanan antara lain melalui pertemuan ilmiah dan penataran atas izin atasan.
  17. Melaksanakan sistem pencatatan dan pelaporan asuhan kebidanan sesuai standar.
  18. Melaksanakan serah terima tugas saat pergantian dinas secara tertulis maupun lisan.
  19. Memberikan informasi secara tepat dan benar sesuai tanggung jawab.
  20. Berperan serta dalam melakukan penyuluhan kesehatan kepada pasien dan keluarga.
  21. Melaksanakan tugas untuk kebersihan pasien, ruangan pasien, dan lingkunga sesuai dengan tanggung jawab.
  22. Menyimpan, memelihara, dan menyiapkan peralatan yang diperlukan sehingga siap pakai.
  23. Menjawab panggilan pasien segera mungkin diruangan tanggung jawabnya, yang ditandai bel berbunyi.
  24. Mengikuti rapat-rapat di keperawatan.

Wewenang Bidan Pelaksana

  1. Memberikan asuhan kebidanan.
  2. Memberikan informasi yang akurat.
  3. Memastaikan kualitas pelayanan kebidanan yang sudah diberikan adalah benar.