Tugas Kepala Divisi Kepatuhan dan Dukungan Hukum

Tugas Kepala Divisi Kepatuhan dan Dukungan Hukum. Tujuan dari jabatan ini adalah Merencanakan, mengkoordinir dan memonitor pengembangan dan pengelolaan fungsi Kepatuhan dan Dukungan Hukum sehingga kegiatan proses pemantauan untuk memastikan kepatuhan Lembaga terhadap kebijakan dan ketentuan dan kegiatan untuk memastikan tersedianya sistem informasi hukum, riset hukum dan sosialisasi hukum dapat dilakukan secara optimal.

Uraian Tugas Kepala Divisi Kepatuhan dan Dukungan Hukum

Perencanaan dan Pengendalian
  • Melakukan review dan mengusulkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Satuan Kerja.
  • Mengelola pelaksanaan dan penggunaan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Satuan Kerja.
  • Melakukan review dan menetapkan laporan pelaksanaan rencana kerja dan penggunaan anggaran Satuan Kerja.

Pengembangan dan Pengelolaan Sistem, Kebijakan dan Standar Prosedur Operasi
  • Mengelola proses penerapan Sistem, Kebijakan dan Standar Prosedur Operasi
  • Mengevaluasi Sistem, Kebijakan dan Standar Prosedur Operasi yang berlaku sekarang dan mengusulkan tindakan perbaikan agar sesuai dengan kondisi terkini.
  • Mereview dan mengusulkan konsep pembuatan atau perubahan atas Sistem, Kebijakan dan Standar Prosedur Operasi

Kepatuhan Hukum
  • Melakukan monitoring dan koordinasi dengan seluruh Satuan Kerja untuk memastikan isu-isu yang berhubungan dengan kepatuhan telah diidentifikasi, dievaluasi dan diselesaikan sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundangan LPS.
  • Memberikan masukan kepada seluruh Satuan Kerja dalam upaya menerapkan peraturan/ketentuan baik internal maupun eksternal.
  • Melakukan review dan mengusulkan perlunya rumusan/ perubahan/ revisi terhadap peraturan perundangan LPS untuk memastikan seluruh peraturan perundangan LPS telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Melakukan review dan menetapkan consent dan rekomendasi kepada Satuan Kerja dalam merumuskan/ melakukan perubahan/ revisi terhadap peraturan perundangan LPS yang terkait dengan tanggung jawab Satuan Kerja.
  • Menyelenggarakan forum Legal Reviewdan memantau perkembangan konsep peraturan yang telah melalui forum Legal Review.

Pemantauan Penerapan Peraturan dan Kebijakan
  • Melakukan review dan mengusulkan laporan hasil pemantauan tahunan dan rekomendasi strategis yang berhubungan dengan temuan mengenai kepatuhan Lembaga dalam menerapkan kebijakan dan peraturan perundangan sesuai dengan ketentuan (baik internal maupun eksternal) yang berlaku.
  • Melakukan review dan mengusulkan laporanhasil tindak lanjut dan penyelesaian temuan-temuan SKAI terkait dengan penerapan peraturan dan kebijakan.
  • Melaporkan pelaksanaan penerapan peraturan dan kebijakan kepada Manajemen secara berkala.

Dukungan Hukum
  • Melakukan review, mengusulkan materi sosialisasi dan bersama-sama pihak terkait melakukan sosialisasi (Corporate Legal Education) atas ketentuan/peraturan baik internal maupun eksternal untuk memastikan pemahaman seluruh pihak di Lembaga.
  • Memastikan terlaksananya kegiatan pemeliharaan dan pengembangan sistem manajemen informasi/ databasehukum, penyediaan informasi peraturan perundangan LPS dan peraturan perundangan terkait LPS dan pengembangan perpustakaan hukum.
  • Memastikan tersedianya analisa/ hasil riset hukum (legal research) mengenai peraturan perundangan yang mempunyai implikasi secara langsung maupun tidak langsung kepada pelaksanaan wewenang LPS.

Budaya Kerja
Merancang, memimpin, dan memastikan terlaksananya proses internalisasi program-program budaya kerja di Satuan Kerja terkait.

Manajemen Risiko
Memastikan terselenggaranya manajemen risiko terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, yang mampu mengindentifikasikan, merespon risiko dan potensi risiko yang berdampak terhadap pelaksanaan fungsi LPS.

Tertib Administrasi
Mengelola tertib administrasi yang berhubungan dengan pengelolaan operasional bisnis secara lengkap, akurat, kini dan utuh (LAKU).

Pengembangan dan Kinerja SDM
  • Melakukan pembinaan dan pengembangan SDM serta mengevaluasi kinerjanya secara periodik.
  • Memastikan setiap bawahan memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas, merata, dan tidak tumpang tindih.