Tugas Sub Divisi Penanganan Perkara

Tugas Sub Divisi Penanganan Perkara. Tujuan Dari Jabatan ini adalah Mengelola fungsi penanganan perkara untuk penanganan perkara bagi Dewan Komisioner dan pegawai LPS terkait proses hukum dalam lingkup pidana dalam pelaksanaan fungsi tugas, dan wewenang LPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Uraian Tugas Sub Divisi Penanganan Perkara

Perencanaan dan Pengendalian
  1. Menyusun usulan rencana kerja dan anggaran.
  2. Melaksanakan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Satuan Kerja.
  3. Menyusun konsep laporan pelaksanaan rencana kerja dan penggunaan anggaran Satuan Kerja.

Penanganan Perkara
  1. Menyusun konsep opini dan/atau advis hukum mengenai penanganan perkara dan penyelesaian permasalahan hukum.
  2. Menyusun konsep opini dan/atau advis hokum untuk beracara di pengadilan.
  3. Melakukan strategi penanganan perkara dalam rangka menindaklanjuti hasil audit investigasi, termasuk namun tidak terbatas pada pengajuan gugatan ke pengadilan terhadap pengurus, pemilik atau pihak yang terafiliasi dari bank yang dicabut ijin usahanya.
  4. Melakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam rangka peningkatan efektifitas penanganan perkara dan penyelesaian permasalahan hukum.

Budaya Kerja
Melaksanakan program internalisasi budaya kerja dan memastikan pelaksanaannya di Satuan Kerja terkait.

Manajemen Risiko
Memastikan terselenggaranya manajemen risiko terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, yang mampu mengindentifikasikan, merespon risiko dan potensi risiko yang berdampak terhadap pelaksanaan fungsi LPS.

Tertib Administrasi
Mengelola tertib administrasi yang berhubungan dengan pengelolaan operasional bisnis secara lengkap, akurat, kini dan utuh (LAKU).

Pengembangan dan Kinerja SDM
  1. Melakukan pembinaan dan pengembangan SDM serta mengevaluasi kinerjanya secara periodik.
  2. Memastikan setiap bawahan memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas, merata, dan tidak tumpang tindih.