Uraian Tugas Analis Perencanaan dan Pengembangan Pegawai

Uraian Tugas Analis Perencanaan dan Pengembangan Pegawai. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan pengumpulan, pengklasifikasian, dan penelaahan untuk menyimpulkan dan menyusun rekomendasi di bidang perencanaan dan pengembangan pegawai. Berikut adalah Tugas Analis Perencanaan dan Pengembangan Pegawai, Tanggung Jawab Analis Perencanaan dan Pengembangan Pegawai dan Wewenang Analis Perencanaan dan Pengembangan Pegawai.

Tugas Analis Perencanaan dan Pengembangan Pegawai

  1. Menyiapkan bahan penyusunan program kerja subbagian;
  2. Menganalisis data perencanaan dan pengembangan pegawai sebagai bahan kebijakan pimpinan;
  3. Menyusun konsep rencana kebutuhan pegawai berdasarkan hasil analisis beban kerja dan ketersediaan pegawai;
  4. Menganalisis matriks kompetensi setiap pegawai untuk mengetahui kesenjangan kompetensi;
  5. Menyusun konsep rencana peningkatan kompetensi pegawai berdasarkan hasil analisis untuk pembinaan profesionalisme pegawai;
  6. Menyusun konsep formasi pegawai (bezzeting) berdasarkan hasil analisis beban kerja dan ketersediaan pegawai;
  7. Menyusun konsep penataan pegawai berbasis kompetensi berdasarkan hasil analisis;
  8. Menyusun instrumen evaluasi pelaksanaan pembinaan profesionalisme pegawai sebagai alat untuk mengetahui keberhasilan pembinaan;
  9. Menyusun konsep surat keputusan pembinaan profesionalisme, penempatan, dan pendayagunaan pegawai;
  10. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban; dan
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Tanggung Jawab Analis Perencanaan dan Pengembangan Pegawai

  1. Kebenaran dan ketepatan hasil analisis pengembangan pegawai; dan
  2. Kebenaran dan keakuratan evaluasi pengembangan pegawai.

Wewenang Analis Perencanaan dan Pengembangan Pegawai

  1. Meminta kelengkapan berkas pegawai;
  2. Meminta informasi perkembangan proses karier pegawai; dan
  3. Memberi masukan kepada pimpinan.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi