Uraian Tugas Operator Mesin Cetak

Uraian Tugas Operator Mesin Cetak. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melaksanakan kegiatan pengecekan, pemeriksaan kelengkapan, dan pengoperasian mesin cetak. Berikut adalah Tugas Operator Mesin Cetak, Tanggung Jawab Operator Mesin Cetak dan Wewenang Operator Mesin Cetak.

Tugas Operator Mesin Cetak

  1. Menyiapkan peralatan mesin cetak sesuai prosedur yang berlaku agar pekerjaan dapat berjalan dengan optimal;
  2. Mencetak bahan yang akan digandakan sesuai dengan permintaan;
  3. Melakukan pemeriksaan peralatan mesin cetak untuk mengetahui keadaannya sebagai bahan informasi atasan;
  4. Merawat mesin cetak sesuai prosedur yang berlaku agar pekerjaan dapat berjalan dengan optimal;
  5. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban; dan
  6. Melaksanakan tugas kedinasan yang lain yang diberikan oleh atasan.

Tanggung Jawab Operator Mesin Cetak

  1. Kelayakan penggunaan mesin cetak; dan
  2. Kebersihan peralatan mesin cetak.

Wewenang Operator Mesin Cetak

  1. Mengajukan rencana perawatan mesin cetak; dan
  2. Menolak memberikan layanan mesin cetak yang tidak sesuai prosedur.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi