Uraian Tugas Pemroses Mutasi Kepegawaian

Uraian Tugas Pemroses Mutasi Kepegawaian. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan penyiapan, pengumpulan, pencatatan, dan pengolahan dokumen mutasi kepegawaian. Berikut adalah Tugas Pemroses Mutasi Kepegawaian, Tanggung Jawab Pemroses Mutasi Kepegawaian dan Wewenang Pemroses Mutasi Kepegawaian.

Tugas Pemroses Mutasi Kepegawaian

  1. Memroses usul pengadaan pegawai di lingkungan unit kerja;
  2. Memroses kenaikan pangkat dan jabatan di lingkungan unit kerja;
  3. Menyusun konsep kenaikan gaji berkala pegawai di lingkungan unit kerja;
  4. Memroses usul ujian dinas, ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, Diklat PIM, dan diklat teknis pegawai di lingkungan unit kerja;
  5. Memroses usul izin belajar dan tugas belajar pegawai di lingkungan unit kerja;
  6. Memroses usul cuti pegawai di lingkungan unit kerja;
  7. Memroses usul pembuatan Karpeg, Karis/Karsu, BPJS, Taspen pegawai di lingkungan unit kerja;
  8. Menyiapkan bahan pertimbangan Baperjakat dalam pengangkatan jabatan di lingkungan unit kerja;
  9. Menyiapkan bahan pelantikan pejabat di lingkungan unit kerja;
  10. Menyusun konsep daftar urut kepangkatan pegawai;
  11. Menyusun konsep surat kepegawaian sesuai dengan jenis kebutuhan di lingkungan unit kerja;
  12. Memroses usulan permohonan alih tugas/pindahan tugas/pindah antar unit kerja bagi pegawai di lingkungan unit kerja;
  13. Menyiapkan bahan usul penetapan angka kredit di lingkungan unit kerja;
  14. Memroses usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan unit kerja;
  15. Memroses usul pemberian penghargaan Satyalancana Karya Satya dan penghargaan lain kepada pegawai di lingkungan unit kerja;
  16. Menata dokumen kepegawaian sesuai dengan prosedur sehingga tertib administrasi;
  17. Merekapitulasi daftar hadir pegawai di lingkungan unit kerja;
  18. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada pimpinan sebagai bahan pertanggungjawaban; dan
  19. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Tanggung Jawab Pemroses Mutasi Kepegawaian

  1. Kebenaran dan kesesuaian proses mutasi pegawai;
  2. Kesesuaian proses pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur;
  3. Kebenaran dan kelengkapan laporan; dan
  4. Keamanan dan kerahasiaan data kepegawaian.

Wewenang Pemroses Mutasi Kepegawaian

  1. Meminta kelengkapan berkas mutasi pegawai kepada pihak terkait; dan
  2. Memberikan masukan kepada pimpinan.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi