Uraian Tugas Penata Dokumen Keuangan

Uraian Tugas Penata Dokumen Keuangan. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan pencatatan penerimaan dan pengeluaran, pemeriksaan, serta penataan di bidang dokumen keuangan. Berikut adalah Tugas Penata Dokumen Keuangan, Tanggung Jawab Penata Dokumen Keuangan dan Wewenang Penata Dokumen Keuangan.

Tugas Penata Dokumen Keuangan

  1. Menerima dan mencatat usul permintaan anggaran di unit kerjanya;
  2. Merekapitulasi usulan permintan anggaran yang telah mendapat persetujuan dari atasan langsung;
  3. Mengetik dan mencetak usul permintaan anggaran;
  4. Membuat kuitansi pengeluaran keuangan sesuai dengan jumlah permintaan;
  5. Mengumpulkan bahan pendukung penyusunan dokumen keuangan;
  6. Mengetik dan mencetak surat–surat keuangan;
  7. Menata dan memelihara dokumen keuangan;
  8. Melayani peminjaman dokumen keuangan;
  9. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban; dan
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Tanggung Jawab Penata Dokumen Keuangan

  1. Kebenaran dan kelengkapan usul permintaan anggaran;
  2. Kebenaran dan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban keuangan; dan
  3. Keamanan dokumen keuangan.

Wewenang Penata Dokumen Keuangan

  1. Meminta bahan pertanggungjawaban keuangan;
  2. Menolak bahan pertanggungjawaban keuangan yang tidak sesuai prosedur; dan
  3. Menolak permohonan peminjaman dokumen keuangan yang tidak sesuai dengan prosedur.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi