Uraian Tugas Pengadministrasi Akademik

Uraian Tugas Pengadministrasi Akademik. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, dan pendokumentasian di bidang akademik. Berikut adalah Tugas Pengadministrasi Akademik, Tanggung Jawab Pengadministrasi Akademik dan Wewenang Pengadministrasi Akademik.

Tugas Pengadministrasi Akademik

  1. Menyampaikan kalender akademik dan jadwal perkuliahan kepada dosen;
  2. Memproses daftar ulang mahasiswa setiap awal semester berdasarkan ketentuan;
  3. Menginput nilai mahasiswa ke dalam komputer untuk dokumen mahasiswa;
  4. Menerima dan mencatat soal ujian dari dosen sebagai bahan ujian mahasiswa;
  5. Mencatat nilai hasil ujian semester pada buku nilai;
  6. Menyiapkan Kartu Rencana Studi (KRS) dan Kartu Hasil Studi (KHS) mahasiswa;
  7. Menyiapkan bahan penetapan dan daftar kelulusan mahasiswa untuk pelaksanaan yudisium;
  8. Melayani legalisir ijazah bagi mahasiswa yang lulus sesuai dengan ketentuan;
  9. Menyusun konsep surat keterangan masih kuliah, cuti akademik, dan pengaktifan kembali sebagai bahan masukan atasan;
  10. Mencatat dan menyimpan dokumen akademik dan daftar ulang mahasiswa;
  11. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban; dan
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Tanggung Jawab Pengadministrasi Akademik

  1. Kebenaran konsep kalender akademik dan jadwal perkuliahan;
  2. Kebenaran dan kelengkapan data dosen pengajar, soal, dan nilai;
  3. Kerahasian soal ujian;
  4. Ketepatan layanan akademik;
  5. Ketepatan pendayagunaan ATK dan APK; dan
  6. Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas.

Wewenang Pengadministrasi Akademik

  1. Meminta kelengkapan data dan informasi kepada unit kerja yang terkait; dan
  2. Menolak pemberian layanan legalisir ijazah yang tidak sesuai prosedur.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi