Uraian Tugas Pengadministrasi Bahan Informasi

Uraian Tugas Pengadministrasi Bahan Informasi. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, dan pendokumentasian di bidang bahan informasi. Berikut adalah Tugas Pengadministrasi Bahan Informasi, Tanggung Jawab Pengadministrasi Bahan Informasi dan Wewenang Pengadministrasi Bahan Informasi.

Tugas Pengadministrasi Bahan Informasi

  1. Mencatat bahan informasi sesuai dengan ketentuan;
  2. Mengklasifikasikan bahan informasi menurut jenis dan sifatnya sesuai kebutuhan;
  3. Mengarsipkan bahan informasi;
  4. Menata arsip bahan informasi untuk kelancaran kegiatan jika diperlukan;
  5. Menyimpan dan memelihara bahan informasi;
  6. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan langsung sebagai bahan pertanggungjawaban; dan
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Tanggung Jawab Pengadministrasi Bahan Informasi

  1. Kecepatan dan ketepatan penyampaian surat dan dokumen;
  2. Kelancaran pelayanan peminjaman dokumen;
  3. Keamanan dan kerahasiaan dokumen; dan
  4. Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas.

Wewenang Pengadministrasi Bahan Informasi

  1. Meminta petunjuk atasan;
  2. Meminta kelengkapan bahan informasi; dan
  3. Menolak meminjamkan arsip dan dokumen yang tidak sesuai prosedur.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi