Uraian Tugas Pengadministrasi Data Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Uraian Tugas Pengadministrasi Data Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, dan pendokumentasian di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Berikut adalah Tugas Pengadministrasi Data Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Tanggung Jawab Pengadministrasi Data Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dan Wewenang Pengadministrasi Data Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.

Tugas Pengadministrasi Data Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

  1. Menerima dan memeriksa data/dokumen penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan prosedur;
  2. Mencatat data/dokumen penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan untuk memudahkan pengendalian;
  3. Mengelompokkan data/dokumen penelitian dan pengabdian kepada masyarakat menurut jenis dan sifatnya sesuai dengan ketentuan agar memudahkan pencarian;
  4. Menginventarisasi data/dokumen penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  5. Mengarsipkan data/dokumen penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  6. Memberikan layanan permintaan dan peminjaman dokumen penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan prosedur;
  7. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban; dan
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Tanggung Jawab Pengadministrasi Data Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

  1. Kelengkapan dan kebenaran dokumen data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
  2. Kerapian dokumen data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Wewenang Pengadministrasi Data Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

  1. Menolak permintaan dan peminjaman dokumen yang tidak sesuai prosedur; dan
  2. Mengembalikan dokumen data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang tidak sesuai dengan prosedur.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi