Uraian Tugas Pengadministrasi Data Penjaminan Mutu

Uraian Tugas Pengadministrasi Data Penjaminan Mutu. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, dan pendokumentasian di bidang data penjaminan mutu. Berikut adalah Tugas Pengadministrasi Data Penjaminan Mutu, Tanggung Jawab Pengadministrasi Data Penjaminan Mutu dan Wewenang Pengadministrasi Data Penjaminan Mutu.

Tugas Pengadministrasi Data Penjaminan Mutu

  1. Menerima dan mengumpulkan data/dokumen penjaminan mutu sesuai prosedur;
  2. Mencatat data/dokumen penjaminan mutu sesuai dengan prosedur untuk memudahkan pengendalian;
  3. Mengelompokkan data/dokumen penjaminan mutu sesuai dengan prosedur untuk memudahkan pencarian;
  4. Menginventarisasi data/dokumen penjaminan mutu;
  5. Memberikan layanan permintaan data/dokumen penjaminan mutu;
  6. Menyimpan arsip data/dokumen penjaminan mutu;
  7. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban; dan
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Tanggung Jawab Pengadministrasi Data Penjaminan Mutu

  1. Keamanan data/dokumen; dan
  2. Kelengkapan dan kebenaran dokumen data/dokumen penjaminan mutu.

Wewenang Pengadministrasi Data Penjaminan Mutu

  1. Meminta kelengkapan data;
  2. Menolak permintaan dan peminjaman dokumen yang tidak sesuai prosedur; dan
  3. Mengembalikan data data/dokumen penjaminan mutu yang tidak sesuai prosedur.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi