Tugas Pengadministrasi Program dan Laporan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Uraian Tugas Pengadministrasi Program dan Laporan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan penerimaan, pencatatan, dan pendokumentasian program dan laporan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Berikut adalah Tugas Pengadministrasi Program dan Laporan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Tanggung Jawab Pengadministrasi Program dan Laporan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dan Wewenang Pengadministrasi Program dan Laporan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.

Tugas Pengadministrasi Program dan Laporan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

  1. Menerima dan memeriksa data/dokumen program dan laporan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan prosedur;
  2. Mencatat data/dokumen program dan laporan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan untuk memudahkan pengendalian;
  3. Mengklasifikasikan data/dokumen program dan laporan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat menurut jenis dan sifatnya sesuai dengan ketentuan agar memudahkan pencarian;
  4. Menginventarisasi data/dokumen program dan laporan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  5. Mendokumentasikan data/dokumen program dan laporan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  6. Memberikan layanan permintaan dan peminjaman dokumen program dan laporan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan prosedur;
  7. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban; dan
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Tanggung Jawab Pengadministrasi Program dan Laporan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

  1. Kelengkapan dan kebenaran dokumen program dan laporan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
  2. Kerapian dokumen program dan laporan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Wewenang Pengadministrasi Program dan Laporan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

  1. Menolak permintaan dan peminjaman dokumen program dan laporan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang tidak sesuai prosedur; dan
  2. Mengembalikan dokumen program dan laporan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang tidak sesuai dengan prosedur.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi