Tugas Pengelola Sistem dan Jaringan

Tugas Pengelola Sistem dan Jaringan. Ikhtisar Jabatan ini adalah Mengelola dan mengembangkan sistem informasi dan jaringan sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk mendukung pelaksanaan tugas. Berikut adalah Uraian Tugas Pengelola Sistem dan Jaringan, Tanggung Jawab Pengelola Sistem dan Jaringan dan Wewenang Pengelola Sistem dan Jaringan.


Uraian Tugas Pengelola Sistem dan Jaringan

  1. Menyusun rencana pengelolaan sistem dan jaringan;
  2. Menyusun konsep rancangan dan pengembangan sistem informasi dan jaringan di lingkungan ..............;
  3. Menyusun konsep rancangan dan pengembangan topologi jaringan sistem informasi;
  4. Merancang sistem otentifikasi jaringan;
  5. Menyusun konsep petunjuk penggunaan perangkat sistem informasi dan jaringan;
  6. Mengoperasikan sistem otentifikasi jaringan;
  7. Melakukan back up konfigurasi perangkat sistem informasi dan jaringan;
  8. Merawat dan memelihara program sistem informasi dan jaringan;
  9. Mengelola perangkat jaringan dan alat pendukungnya;
  10. Mengelola database yang diperoleh dari server pusat;
  11. Mengevaluasi pengelolaan sistem informasi dan jaringan;
  12. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Tanggung Jawab Pengelola Sistem dan Jaringan

  1. Kelancaran akses sistem informasi dan jaringan;
  2. Kebenaran dan kelengkapan perangkat jaringan dan sistem informasi; dan
  3. Kebenaran dan ketepatan pengelolaan jaringan dan sistem informasi.

Wewenang Pengelola Sistem dan Jaringan

  1. Meminta kebutuhan perangkat sistem dan jaringan;
  2. Memberikan masukan kepada pimpinan.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi