Uraian Tugas Pengadministrasi Kerumahtanggaan

Uraian Tugas Pengadministrasi Kerumahtanggaan. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan pengumpulan, pendokumentasian/penginputan, dan pengolahan data di bidang kerumahtanggaan. Berikut adalah Tugas Pengadministrasi Kerumahtanggaan, Tanggung Jawab Pengadministrasi Kerumahtanggaan dan Wewenang Pengadministrasi Kerumahtanggaan.

Tugas Pengadministrasi Kerumahtanggaan

  1. Melakukan pendataan sarana dan prasarana kantor;
  2. Memeriksa kondisi sarana dan prasarana kantor;
  3. Membuat surat usul perbaikan sarana dan prasarana kantor;
  4. Menyusun jadwal penggunaan sarana dan prasarana kantor;
  5. Melayani peminjaman penggunaan sarana dan prasarana kantor untuk kegiatan dinas maupun non dinas;
  6. Memeriksa kebersihan, keindahan, keamanan, dan ketertiban lingkungan;
  7. Mengadministrasikan dokumen penggunaan sarana dan prasarana kantor;
  8. Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen kerumahtanggaan;
  9. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban; dan
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.

Tanggung Jawab Pengadministrasi Kerumahtanggaan

  1. Ketepatan pendataan kondisi sarana dan prasarana kantor;
  2. Kelancaran layanan penggunaan sarana dan prasarana kantor.

Wewenang Pengadministrasi Kerumahtanggaan

  1. Menolak permintaan penggunaan sarana dan prasarana yang tidak sesuai dengan ketentuan; dan
  2. Meminta kelengkapan data kerumahtanggaan.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi