Uraian Tugas Pengadministrasi Kerumahtanggaan
Uraian Tugas Pengadministrasi Kerumahtanggaan. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan pengumpulan, pendokumentasian/penginputan, dan pengolahan data di bidang kerumahtanggaan. Berikut adalah Tugas Pengadministrasi Kerumahtanggaan, Tanggung Jawab Pengadministrasi Kerumahtanggaan dan Wewenang Pengadministrasi Kerumahtanggaan.
Tugas Pengadministrasi Kerumahtanggaan
- Melakukan pendataan sarana dan prasarana kantor;
- Memeriksa kondisi sarana dan prasarana kantor;
- Membuat surat usul perbaikan sarana dan prasarana kantor;
- Menyusun jadwal penggunaan sarana dan prasarana kantor;
- Melayani peminjaman penggunaan sarana dan prasarana kantor untuk kegiatan dinas maupun non dinas;
- Memeriksa kebersihan, keindahan, keamanan, dan ketertiban lingkungan;
- Mengadministrasikan dokumen penggunaan sarana dan prasarana kantor;
- Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen kerumahtanggaan;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.
Tanggung Jawab Pengadministrasi Kerumahtanggaan
- Ketepatan pendataan kondisi sarana dan prasarana kantor;
- Kelancaran layanan penggunaan sarana dan prasarana kantor.
Wewenang Pengadministrasi Kerumahtanggaan
- Menolak permintaan penggunaan sarana dan prasarana yang tidak sesuai dengan ketentuan; dan
- Meminta kelengkapan data kerumahtanggaan.
Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi