Uraian Tugas Pengadministrasi Layanan Bimbingan Konseling

Uraian Tugas Pengadministrasi Layanan Bimbingan Konseling. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan penerimaan, pencatatan, dan pendokumentasian data bimbingan dan konseling. Berikut adalah Tugas Pengadministrasi Layanan Bimbingan Konseling, Tanggung Jawab Pengadministrasi Layanan Bimbingan Konseling dan Wewenang Pengadministrasi Layanan Bimbingan Konseling.

Tugas Pengadministrasi Layanan Bimbingan Konseling

  1. Mencatat identitas mahasiswa yang akan melakukan bimbingan dan konseling;
  2. Menata arsip surat dan dokumen bimbingan dan konseling sesuai dengan prosedur agar tertib administrasi;
  3. Melayani peminjaman arsip surat dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan;
  4. Menyusun kebutuhan dan penyediaan alat tulis kantor sesuai dengan ketentuan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. Melakukan inventarisasi peralatan dan perlengkapan layanan bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan untuk tertib administrasi;
  6. Merawat dan menjaga peralatan bimbingan dan konseling yang ada di layanan bimbingan dan konseling agar selalu siap bila sewaktu-waktu digunakan;
  7. Menyiapkan bahan dan dokumen layanan bimbingan dan konseling;
  8. Menyiapkan dan memberikan peralatan yang dibutuhkan Konselor dalam menangani mahasiswa;
  9. Membuat laporan jumlah mahasiswa yang melakukan bimbingan dan konseling;
  10. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban; dan
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Tanggung Jawab Pengadministrasi Layanan Bimbingan Konseling

Kebenaran data/dokumen dan informasi pada laporan layanan bimbingan dan konseling.

Wewenang Pengadministrasi Layanan Bimbingan Konseling

  1. Meminta kelengkapan data dan informasi mahasiswa; dan
  2. Memberikan informasi layanan bimbingan dan konseling.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi