Uraian Tugas Pengadministrasi Layanan Fasilitas Kemahasiswaan

Uraian Tugas Pengadministrasi Layanan Fasilitas Kemahasiswaan. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, dan pendokumentasian di bidang layanan fasilitas kemahasiswaan. Berikut adalah Tugas Pengadministrasi Layanan Fasilitas Kemahasiswaan, Tanggung Jawab Pengadministrasi Layanan Fasilitas Kemahasiswaan dan Wewenang Pengadministrasi Layanan Fasilitas Kemahasiswaan.

Tugas Pengadministrasi Layanan Fasilitas Kemahasiswaan

  1. Memeriksa dokumen fasilitas kemahasiswaan;
  2. Menyusun dokumen kebutuhan fasilitas kemahasiswaan;
  3. Melayani pendistribusian fasilitas kemahasiswaan;
  4. Membuat dokumen pemantauan penggunaan fasilitas kemahasiswaan;
  5. Menyusun bahan evaluasi penggunaan dan kondisi fasilitas kemahasiswaan;
  6. Membuat laporan penggunaan dan kondisi fasilitas kemahasiswaan; dan
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Tanggung Jawab Pengadministrasi Layanan Fasilitas Kemahasiswaan

  1. Kelancaran layanan administrasi kesejahteraan kemahasiswaan; dan
  2. Kelengkapan dan kerapian dokumen kesejahteraan mahasiswa.

Wewenang Pengadministrasi Layanan Fasilitas Kemahasiswaan

  1. Meminta kelengkapan data dan informasi kepada unit terkait.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi