Uraian Tugas Pengadministrasi Pendidikan dan Evaluasi

Uraian Tugas Pengadministrasi Pendidikan dan Evaluasi. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan penerimaan, pencatatan, dan pendokumentasian dibidang pendidikan dan evaluasi. Berikut adalah Tugas Pengadministrasi Pendidikan dan Evaluasi, Tanggung Jawab Pengadministrasi Pendidikan dan Evaluasi dan Wewenang Pengadministrasi Pendidikan dan Evaluasi.

Tugas Pengadministrasi Pendidikan dan Evaluasi

  1. Menyiapkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), Kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS), dan pemberian nomor pokok mahasiswa;
  2. Memproses pembuatan surat keterangan, panggilan, dan pemberitahuan kegiatan pendidikan;
  3. Menyiapkan administrasi perkuliahan, praktikum, dan pertemuan ilmiah;
  4. Menyiapkan administrasi penerbitan ijazah lulusan, dan transkrip lulusan, proses sertifikasi, wisudawan;
  5. Mencatat data mahasiswa dalam buku induk;
  6. Menyiapkan data mahasiswa peserta Kuliah Kerja Nyata;
  7. Melayani pendaftaran calon wisudawan;
  8. Menata arsip dan dokumen data kependidikan sesuai dengan prosedur agar tertib administrasi;
  9. Memproses surat penerbitan ijazah lulusan dan transkrip nilai mahasiswa;
  10. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Tanggung Jawab Pengadministrasi Pendidikan dan Evaluasi

  1. Kelengkapan administrasi; dan
  2. Kelengkapan data dan informasi.

Wewenang Pengadministrasi Pendidikan dan Evaluasi

  1. Meminta data kepada pihak terkait;
  2. Menolak permintaan dan peminjaman data yang tidak sesuai prosedur; dan
  3. Memberi masukan kepada pimpinan.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi