Uraian Tugas Pengadministrasi Sarana Pendidikan

Uraian Tugas Pengadministrasi Sarana Pendidikan. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan penerimaan, pencatatan, dan pendokumentasian dibidang sarana pendidikan. Berikut adalah Tugas Pengadministrasi Sarana Pendidikan, Tanggung Jawab Pengadministrasi Sarana Pendidikan dan Wewenang Pengadministrasi Sarana Pendidikan.

Tugas Pengadministrasi Sarana Pendidikan

  1. Memproses surat masuk usul rencana kebutuhan sarana pendidikan di unit kerjanya;
  2. Memproses surat keluar terkait kebutuhan sarana pendidikan di unit kerjanya;
  3. Menyiapkan bahan dan dokumen layanan pendistribusian sarana pendidikan di unit kerjanya;
  4. Memberikan layanan pendistribusian sarana pendidikan di unit kerjanya;
  5. Menyusun kebutuhan alat tulis kantor sesuai dengan ketentuan untuk kelancaran pelaksanaan tugas di unit kerjanya;
  6. Menata arsip dan dokumen sarana pendidikan di unit kerjanya agar tertib administrasi;
  7. Melayani peminjaman arsip dan dokumen sarana pendidikan di unit kerjanya sesuai dengan ketentuan;
  8. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Tanggung Jawab Pengadministrasi Sarana Pendidikan

  1. Kebenaran dan ketepatan proses surat; dan
  2. Kelengkapan arsip dan dokumen.

Wewenang Pengadministrasi Sarana Pendidikan

  1. Memproses surat usul rencana kebutuhan sarana pendidikan;
  2. Memberikan masukan kepada atasan; dan
  3. Menolak/tidak memenuhi permintaan dan peminjaman arsip dan dokumen yang tidak sesuai prosedur.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi