Tugas Pengolah Bahan Pustaka
Tugas Pengolah Bahan Pustaka. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan pengumpulan, pendokumentasian/penginputan, dan pengolahan bahan pustaka. Berikut adalah Uraian Tugas Pengolah Bahan Pustaka, Tanggung Jawab Pengolah Bahan Pustaka dan Wewenang Pengolah Bahan Pustaka.
Uraian Tugas Pengolah Bahan Pustaka
- Menyusun usul kebutuhan pengadaan koleksi bahan pustaka/perpustakaan;
- Menginventarisasi bahan pustaka untuk mengetahui jumlah koleksi bahan pustaka;
- Melakukan katalogisasi daftar pustaka untuk mempermudah penyimpanan dan pencarian bahan pustaka;
- Membuat label kartu bahan pustaka;
- Mendokumentasikan bahan pustaka;
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Tanggung Jawab Pengolah Bahan Pustaka
- Keakuratan data sistem informasi perpustakaan;
- Kebenaran dan ketepatan usul kebutuhan bahan pustaka; dan
- Kelengkapan dan ketepatan inventarisasi, katalogisasi, dan klasifikasi bahan pustaka.
Wewenang Pengolah Bahan Pustaka
- Menyeleksi bahan pustaka.
Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi