Tugas Pengolah Data Akademik
Tugas Pengolah Data Akademik. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan pengumpulan, pendokumentasian/penginputan, dan pengolahan di bidang data akademik. Berikut adalah Uraian Tugas Pengolah Data Akademik, Tanggung Jawab Pengolah Data Akademik dan Wewenang Pengolah Data Akademik.
Uraian Tugas Pengolah Data Akademik
- Mengumpulkan data pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat dari unit kerja dan sumber lain sebagai bahan analisis;
- Menginput data pendidikan sesuai format pengolahan data;
- Mengklasifikasikan data pendidikan sesuai dengan jenisnya untuk memudahkan pengolahan;
- Mengolah data pendidikan sebagai bahan analisis;
- Menyusun rekapitulasi data pendidikan sesuai dengan jenis data sebagai bahan informasi;
- Melakukan verifikasi dan validasi data pendidikan dan kelengkapan data ijazah untuk mengetahui kebenaran dan keakuratan data;
- Menyajikan data pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat sebagai bahan informasi;
- Menyiapkan konsep bahan penyusunan kalender akademik;
- Menyiapkan konsep bahan penyelenggaraan wisuda, dies natalis, orasi ilmiah, upacara pengukuhan guru besar/profesor, dan pertemuan ilmiah lainnya;
- Menyiapkan konsep bahan evaluasi pelaksanaan pendidikan;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Tanggung Jawab Pengolah Data Akademik
- Kebenaran dan ketepatan pengolahan data;
- Kebenaran dan ketepatan penyajian data; dan
- Kebenaran dan ketepatan laporan.
Wewenang Pengolah Data Akademik
- Meminta petunjuk kepada atasan;
- Meminta kelengkapan data dan informasi; dan
- Memberikan masukan kepada pimpinan.
Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi