Tugas Pengolah Data Akademik

Tugas Pengolah Data Akademik. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan pengumpulan, pendokumentasian/penginputan, dan pengolahan di bidang data akademik. Berikut adalah Uraian Tugas Pengolah Data Akademik, Tanggung Jawab Pengolah Data Akademik dan Wewenang Pengolah Data Akademik.

Tugas Pengolah Data Akademik


Uraian Tugas Pengolah Data Akademik

  1. Mengumpulkan data pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat dari unit kerja dan sumber lain sebagai bahan analisis;
  2. Menginput data pendidikan sesuai format pengolahan data;
  3. Mengklasifikasikan data pendidikan sesuai dengan jenisnya untuk memudahkan pengolahan;
  4. Mengolah data pendidikan sebagai bahan analisis;
  5. Menyusun rekapitulasi data pendidikan sesuai dengan jenis data sebagai bahan informasi;
  6. Melakukan verifikasi dan validasi data pendidikan dan kelengkapan data ijazah untuk mengetahui kebenaran dan keakuratan data;
  7. Menyajikan data pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat sebagai bahan informasi;
  8. Menyiapkan konsep bahan penyusunan kalender akademik;
  9. Menyiapkan konsep bahan penyelenggaraan wisuda, dies natalis, orasi ilmiah, upacara pengukuhan guru besar/profesor, dan pertemuan ilmiah lainnya;
  10. Menyiapkan konsep bahan evaluasi pelaksanaan pendidikan;
  11. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban; dan
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Tanggung Jawab Pengolah Data Akademik

  1. Kebenaran dan ketepatan pengolahan data;
  2. Kebenaran dan ketepatan penyajian data; dan
  3. Kebenaran dan ketepatan laporan.

Wewenang Pengolah Data Akademik

  1. Meminta petunjuk kepada atasan;
  2. Meminta kelengkapan data dan informasi; dan
  3. Memberikan masukan kepada pimpinan.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi