Tugas Pengolah Data Kemahasiswaan dan Alumni

Tugas Pengolah Data Kemahasiswaan dan Alumni

Tugas Pengolah Data Kemahasiswaan dan Alumni. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan pengumpulan, pendokumentasian/penginputan, dan pengolahan data di bidang kemahasiswaan dan alumni. Berikut adalah Uraian Tugas Pengolah Data Kemahasiswaan dan Alumni, Tanggung Jawab Pengolah Data Kemahasiswaan dan Alumni dan Wewenang Pengolah Data Kemahasiswaan dan Alumni.

Uraian Tugas Pengolah Data Kemahasiswaan dan Alumni

  1. Mengumpulkan data kemahasiswaan dan alumni dari unit kerja dan sumber lain;
  2. Menginput data kemahasiswaan dan alumni sesuai dengan format pengolahan data;
  3. Mengklasifikasikan data kemahasiswaan sesuai dengan jenisnya untuk memudahkan pengolahan;
  4. Mengolah data kemahasiswaan dan alumni sesuai dengan pedoman yang ada sebagai bahan analisis;
  5. Merekapitulasi data kemahasiswaan dan alumni sesuai dengan kegiatan kemahasiswaan dan alumni sebagai bahan informasi;
  6. Melakukan konfirmasi dan verifikasi data kemahasiswaan dan alumni;
  7. Menyajikan data kemahasiswaan dan alumni;
  8. Menyimpan data kemahasiswaan dan alumni agar mudah digunakan kembali;
  9. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Tanggung Jawab Pengolah Data Kemahasiswaan dan Alumni

  1. Keakuratan data kemahasiswaan dan alumni;
  2. Kelengkapan data kemahasiswaan dan alumni;
  3. Kebenaran pengolahan data; dan
  4. Kebenaran dan kelengkapan laporan.

Wewenang Pengolah Data Kemahasiswaan dan Alumni

  1. Meminta kelengkapan berkas/data;
  2. Memberikan masukan kepada atasan; dan
  3. Menolak permintaan dan peminjaman data yang tidak sesuai prosedur.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi