Tugas Pengolah Data Ketatalaksanaan
Tugas Pengolah Data Ketatalaksanaan. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan pengumpulan, pendokumentasian/ penginputan, dan pengolahan data di bidang ketatalaksanaan. Berikut adalah Uraian Tugas Pengolah Data Ketatalaksanaan, Tanggung Jawab Pengolah Data Ketatalaksanaan dan Wewenang Pengolah Data Ketatalaksanaan.
Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi
Uraian Tugas Pengolah Data Ketatalaksanaan
- Menyiapkan bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data ketatalaksanaan di lingkungan ………. sesuai dengan prosedur sebagai bahan analisis;
- Mengumpulkan data ketatalaksanaan di lingkungan ………. dari unit kerja dan sumber lain;
- Menginput data ketatalaksanaan di lingkungan ………. sesuai format pengolahan data;
- Mengolah data ketatalaksanaan sesuai di lingkungan ………. Dengan klasifikasinya sebagai bahan analisis;
- Merekapitulasi data ketatalaksanaan di lingkungan ………. Sesuai dengan jenis data sebagai bahan informasi;
- Memverifikasi dan mengonfirmasi data ketatalaksanaan dilingkungan ………. untuk keakuratan data;
- Menyajikan data ketatalaksanaan di lingkungan ………. Sesuai dengan prosedur agar mudah digunakan/ditemukan;
- Menyimpan data ketatalaksanaan di lingkungan ………. Sesuai dengan prosedur agar mudah digunakan/ditemukan;
- Melayani permintaan data ketatalaksanaan di lingkungan ………. sesuai dengan ketentuan;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Tanggung Jawab Pengolah Data Ketatalaksanaan
- Keakuratan data ketatalaksanaan;
- Kelengkapan data ketatalaksanaan; dan
- Keamanan data ketatalaksanaan.
Wewenang Pengolah Data Ketatalaksanaan
- Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan;
- Menolak permintaan data yang tidak sesuai dengan prosedur; dan
- Memberikan masukan kepada pimpinan.
Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi