Tugas Pengolah Data Pelaksanaan Program dan Anggaran

Tugas Pengolah Data Pelaksanaan Program dan Anggaran

Tugas Pengolah Data Pelaksanaan Program dan Anggaran. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan pengumpulan, pendokumentasian/ penginputan, dan pengolahan data di bidang pelaksanaan program dan anggaran. Berikut adalah Uraian Tugas Pengolah Data Pelaksanaan Program dan Anggaran, Tanggung Jawab Pengolah Data Pelaksanaan Program dan Anggaran dan Wewenang Pengolah Data Pelaksanaan Program dan Anggaran.

Uraian Tugas Pengolah Data Pelaksanaan Program dan Anggaran

  1. Mengumpulkan data pelaksanaan program dan anggaran di lingkungan ..................... dari unit kerja dan sumber lain;
  2. Menginput data pelaksanaan program dan anggaran di lingkungan ..................... sesuai dengan format pengolahan data;
  3. Mengolah data pelaksanaan program dan anggaran di lingkungan ..................... sesuai dengan klasifikasinya sebagai bahan analisis;
  4. Merekapitulasi data pelaksanaan program dan anggaran di lingkungan ..................... sesuai dengan jenis data sebagai bahan informasi;
  5. Memverifikasi dan mengonfirmasi data pelaksanaan program dan anggaran di lingkungan ..................... untuk keakuratan data;
  6. Menyajikan data pelaksanaan program dan anggaran di lingkungan ..................... sesuai dengan ketentuan dan perintah atasan;
  7. Menyimpan data pelaksanaan program dan anggaran di lingkungan ..................... sesuai dengan prosedur agar mudah digunakan/ditemukan;
  8. Memberikan layanan permintaan data pelaksanaan program dan anggaran di lingkungan ..................... sesuai dengan ketentuan;
  9. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban; dan
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Tanggung Jawab Pengolah Data Pelaksanaan Program dan Anggaran

  1. Keakuratan data pelaksanaan program dan anggaran;
  2. Kelengkapan data pelaksanaan program dan anggaran;
  3. Kecepatan dan ketepatan penyajian data pelaksanaan program dan anggaran; dan
  4. Keamanan data pelaksanaan program dan anggaran.

Wewenang Pengolah Data Pelaksanaan Program dan Anggaran

  1. Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan;
  2. Menolak permintaan data yang tidak sesuai dengan prosedur; dan
  3. Memberikan masukan kepada pimpinan.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi