Tugas Pengolah Data Program, Anggaran dan Laporan
Tugas Pengolah Data Program, Anggaran dan Laporan . Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan pengumpulan, pendokumentasian/ penginputan, dan pengolahan data di bidang program, anggaran, dan laporan Berikut adalah Uraian Tugas Pengolah Data Program, Anggaran dan Laporan , Tanggung Jawab Pengolah Data Program, Anggaran dan Laporan Serta Wewenang Pengolah Data Program, Anggaran dan Laporan .
Uraian Tugas Pengolah Data Program, Anggaran dan Laporan
- Mengumpulkan data program, anggaran, laporan di lingkungan ......... dari unit kerja dan sumber lain;
- Menginput data program, anggaran, dan laporan sesuai dengan format pengolahan data;
- Mengolah data program, anggaran, dan laporan sesuai dengan klasifikasinya sebagai bahan analisis;
- Merekapitulasi data program, anggaran, dan laporan sesuai dengan jenis data sebagai bahan informasi;
- Memverifikasi dan mengonfirmasi data program, anggaran, dan laporan di lingkungan ................ untuk keakuratan data;
- Menyajikan data program, anggaran, dan laporan di lingkungan ................. sesuai dengan ketentuan dan perintah atasan;
- Menyimpan data program, anggaran, dan laporan di lingkungan ........agar mudah digunakan/ditemukan;
- Melayani permintaan data program, anggaran, dan laporan di lingkungan ...... sesuai dengan ketentuan;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Tanggung Jawab Pengolah Data Program, Anggaran dan Laporan
- Keakuratan data program, anggaran, dan laporan;
- Kelengkapan data program, anggaran, dan laporan;
- Kecepatan dan ketepatan penyajian data program, anggaran, dan laporan; dan
- Keamanan data program, anggaran, dan laporan.
Wewenang Pengolah Data Program, Anggaran dan Laporan
- Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan;
- Menolak permintaan data yang tidak sesuai dengan prosedur; dan
- Memberikan masukan kepada pimpinan.
Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi