Tugas Pengolah Data Registrasi
Tugas Pengolah Data Registrasi . Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan pengumpulan, pendokumentasian/penginputan, dan pengolahan data di bidang data registrasi. Berikut adalah Uraian Tugas Pengolah Data Registrasi , Tanggung Jawab Pengolah Data Registrasi Serta Wewenang Pengolah Data Registrasi .
Uraian Tugas Pengolah Data Registrasi
- Mengumpulkan data registrasi mahasiswa baru, transfer, alih program dan lanjutan dari fakultas dan sumber lainnya sebagai bahan analisis;
- Menginput data registrasi mahasiswa baru, transfer, alih program dan lanjutan sesuai format pengolahan data;
- Mengklasifikasikan data registrasi mahasiswa baru, transfer, alih program dan lanjutan sesuai dengan jenisnya untuk memudahkan pengolahan;
- Mengolah data registrasi mahasiswa baru, transfer, alih program dan lanjutan sebagai bahan analisis;
- Menyusun rekapitulasi data registrasi mahasiswa baru, transfer, alih program dan lanjutan sesuai dengan jenis data sebagai bahan informasi;
- Melakukan konfirmasi dan verifikasi data registrasi mahasiswa baru, transfer, alih program dan lanjutan untuk mengetahui kebenaran dan keakuratan data;
- Menyajikan data registrasi mahasiswa baru, transfer, alih program dan lanjutan sebagai bahan informasi;
- Menyimpan data registrasi mahasiswa baru, transfer, alih program dan lanjutan agar mudah digunakan kembali;
- Menyiapkan bahan kartu tanda mahasiswa, kartu rencana studi, kartu hasil studi, dan pemberian nomor pokok mahasiswa;
- Menyiapkan konsep surat izin cuti akademik, pengunduran diri/pindah, alih program mahasiswa;
- Menyiapkan konsep bahan penyusunan statistik mahasiswa;
- Menyiapkan konsep bahan evaluasi pelaksanakan registrasi;
- Melaporkan hasil pengumpulan dan pengolahan registrasi kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Tanggung Jawab Pengolah Data Registrasi
- Kebenaran dan ketepatan pengolahan data;
- Kebenaran dan ketepatan penyajian data; dan
- Kebenaran dan ketepatan laporan.
Wewenang Pengolah Data Registrasi
- Meminta kelengkapan data dan informasi; dan
- Menolak permintaan data registrasi dan statistik mahasiswa yang tidak sesuai prosedur.
Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi