Tugas Pengolah Data Sistem Informasi

Tugas Pengolah Data Sistem Informasi. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan pengumpulan, pendokumentasian/ penginputan, dan pengolahan di bidang data sistem informasi. Berikut adalah Uraian Tugas Pengolah Data Sistem Informasi, Tanggung Jawab Pengolah Data Sistem Informasi Serta Wewenang Pengolah Data Sistem Informasi.

Uraian Tugas Pengolah Data Sistem Informasi

  1. Mengumpulkan data sistem informasi dari unit kerja dan sumber lain;
  2. Menginput data sistem informasi sesuai dengan format pengolahan data;
  3. Mengolah data sistem informasi sesuai dengan klasifikasinya sebagai bahan analisis;
  4. Merekapitulasi data sistem informasi sesuai dengan jenis sebagai bahan informasi;
  5. Memverifikasi dan mengonfirmasi data sistem informasi untuk keakuratan data;
  6. Menyajikan data sistem informasi sesuai dengan ketentuan dan perintah atasan;
  7. Menyimpan data sistem informasi sesuai dengan ketentuan prosedur agar mudah digunakan/ditemukan;
  8. Melayani permintaan data sistem informasi sesuai dengan ketentuan;
  9. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban; dan
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Tanggung Jawab Pengolah Data Sistem Informasi

  1. Keakuratan data sistem informasi;
  2. Kelengkapan data sistem informasi;
  3. Kecepatan dan ketepatan penyajian data sistem informasi; dan
  4. Keamanan data sistem informasi.

Wewenang Pengolah Data Sistem Informasi

  1. Meminta kelengkapan data kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan atasan;
  2. Menolak permintaan data sistem informasi yang tidak sesuai dengan prosedur; dan
  3. Memberikan masukan kepada pimpinan.
Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi