Tugas Pengolah Surat Permintaan Pembayaran

Tugas Pengolah Surat Permintaan Pembayaran. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan pengumpulan, pendokumentasian/ penginputan, dan pengolahan data di bidang surat permintaan pembayaran. Berikut adalah Uraian Tugas Pengolah Surat Permintaan Pembayaran, Tanggung Jawab Pengolah Surat Permintaan Pembayaran Serta Wewenang Pengolah Surat Permintaan Pembayaran.

Uraian Tugas Pengolah Surat Permintaan Pembayaran

  1. Mengumpulkan data usul pelaksanaan anggaran di lingkungan unit kerja;
  2. Mengklasifikasi usul pelaksanaan anggaran sesuai dengan jenisnya untuk memudahkan pengelolaan;
  3. Memasukkan (input) data usul pelaksanaan anggaran sesuai dengan jenisnya untuk penerbitan surat permintaan pembayaran;
  4. Mencetak dokumen dan register melalui aplikasi surat permintaan pembayaran untuk disampaikan kepada pejabat penanda tangan surat permintaan pembayaran;
  5. Melakukan verifikasi dan validasi usul surat permintaan pembayaran;
  6. Menyusun rekapitulasi data usul permintaan pembayaran sesuai dengan jenis mata anggaran;
  7. Menyajikan data usul permintaan pembayaran;
  8. Menyimpan dokumen usul pelaksanaan anggaran dan surat permintaan pembayaran agar mudah digunakan kembali;
  9. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Tanggung Jawab Pengolah Surat Permintaan Pembayaran

  1. Kebenaran dan kelengkapan data permintaan pembayaran;
  2. Kecepatan dan ketepatan penyajian data usul permintaan pembayaran; dan
  3. Keamanan data.

Wewenang Pengolah Surat Permintaan Pembayaran

  1. Meminta kelengkapan berkas kontrak;
  2. Menolak permintaan data yang tidak sesuai dengan prosedur; dan
  3. Memberi masukan kepada atasan.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi