Tugas Penyusun Program Minat, Bakat, dan Penalaran Mahasiswa

Tugas Penyusun Program Minat, Bakat, dan Penalaran Mahasiswa. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan penerimaan, pengumpulan, pengklasifikasian, dan penelahaan data objek kerja di bidang minat, bakat, dan penalaran mahasiswa. Berikut adalah Uraian Tugas Penyusun Program Minat, Bakat, dan Penalaran Mahasiswa, Tanggung Jawab Penyusun Program Minat, Bakat, dan Penalaran Mahasiswa Serta Wewenang Penyusun Program Minat, Bakat, dan Penalaran Mahasiswa.

Uraian Tugas Penyusun Program Minat, Bakat, dan Penalaran Mahasiswa

  1. Menyusun konsep program kerja subbagian;
  2. Menyusun rencana dan program kerja kegiatan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa;
  3. Menganalisis bahan-bahan penyusunan rencana kerja, program dan kegiatan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa;
  4. Menganalisis data dan informasi pelaksanaan program kegiatan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa tahun sebelumnya sebagai bahan penyusunan program tahun berikutnya;
  5. Mengidentifikasi masalah program minat, bakat, dan penalaran mahasiswa;
  6. Menyusun konsep satuan biaya pelaksanaan kegiatan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa;
  7. Menganalisis usul program, kegiatan, dan anggaran minat, bakat, dan penalaran mahasiswa dari fakultas sebagai bahan penyusunan program dan anggaran di tingkat universitas;
  8. Menyusun standar operasional prosedur minat, bakat, dan penalaran mahasiswa;
  9. Menyusun bahan capaian target dan evaluasi dari pelaksanaan program minat, bakat, dan penalaran mahasiswa;
  10. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Tanggung Jawab Penyusun Program Minat, Bakat, dan Penalaran Mahasiswa

  1. Tersedianya konsep rencana program minat, bakat, dan penalaran mahasiswa;
  2. Terselenggaranya program dan kegiatan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa sesuai rencana; dan
  3. Kecepatan dan ketepatan penyusunan program dan laporan hasil pelaksanaan kegiatan minat, bakat dan penalaran mahasiswa.

Wewenang Penyusun Program Minat, Bakat, dan Penalaran Mahasiswa

  1. Meminta data dan bahan penyusunan program minat, bakat dan penalaran mahasiswa;
  2. Meminta data dan bahan rencana kegiatan minat, bakat dan penalaran mahasiswa; dan
  3. Memberikan masukan kepada atasan.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi