Tugas Penyusun Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Pertimbangan Hukum
Tugas Penyusun Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Pertimbangan Hukum. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan penerimaan, pengumpulan, pengklasifikasian, dan penelahaan data objek kerja di bidang rancangan peraturan perundang-undangan dan pertimbangan hukum. Berikut adalah Uraian Tugas Penyusun Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Pertimbangan Hukum, Tanggung Jawab Penyusun Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Pertimbangan Hukum Serta Wewenang Penyusun Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Pertimbangan Hukum.
Uraian Tugas Penyusun Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Pertimbangan Hukum
- Menyiapkan bahan penyusunan program kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pimpinan;
- Menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum sebagai bahan penyusunan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan pertimbangan hukum;
- Menyusun konsep rancangan peraturan perundang-undangan dan pertimbangan hukum sesuai dengan telaahan dan hasil kajian serta kebijakan pimpinan;
- Menyiapkan bahan harmonisasi dan uji publik rancangan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun bahan sosialisasi peraturan perundang-undangan;
- Menyusun bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun bahan penyempurnaan peraturan perundang-undangan;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggung jawaban; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Tanggung Jawab Penyusun Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Pertimbangan Hukum
- Kebenaran dan ketepatan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dan pertimbangan hukum serta kebijakan hukum;
- Kebenaran dan ketepatan bahan telaahan kajian peraturan peraturan perundang-undangan; dan
- Kebenaran dan ketepatan pelaksanaan tugas.
Wewenang Penyusun Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Pertimbangan Hukum
- Meminta kelengkapan data tentang permasalahan hukum yang terjadi;
- Meminta kelengkapan peraturan peraturan perundang-undangan; dan
- Membahas konsep peraturan perundang-undangan.
Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi