Tugas Petugas Humas Universitas

Tugas Petugas Humas. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan penerimaan, pengumpulan, pengklasifikasian, dan penelahaan data objek kerja di bidang hubungan masyarakat. Berikut adalah Uraian Tugas Petugas Humas, Tanggung Jawab Petugas Humas Serta Wewenang Petugas Humas.

Tugas Petugas Humas Universitas


Uraian Tugas Petugas Humas

  1. Mengumpulkan, menyaring, dan menginventarisasi informasi dari masyarakat, organisasi, pemerintah, dan media massa mengenai Universitas ...........;
  2. Menyiapkan konsep surat tanggapan atas pengaduan dari masyarakat dan surat pembaca yang dimuat di media massa;
  3. Memberikan layanan informasi kepada masyarakat dan tamu yang membutuhkan informasi mengenai Universitas ...........;
  4. Menyiapkan kebutuhan administrasi terkait dengan kegiatan hubungan masyarakat antara Universitas ........... dengan pihak lain dalam rangka pembinaan hubungan eksternal;
  5. Melakukan kegiatan peliputan, pengumpulan informasi dan dokumentasi kegiatan di lingkungan Universitas ...........;
  6. Memfasilitasi pelaksanaan konferensi pers yang dilakukan oleh Universitas ........... terkait kebijakan institusi;
  7. Mendokumentasikan hasil-hasil konferensi pers, seminar, lokakarya, pameran, dan acara kegiatan lainnya;
  8. Melaksanakan pembuatan, pendokumentasian dan pendistribusian media informasi internal di lingkungan Universitas ...........;
  9. Melaksanakan kegiatan promosi Universitas ...........;
  10. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban; dan
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Tanggung Jawab Petugas Humas

  1. Kebenaran dan ketepatan rencana kebutuhan anggaran kegiatan layanan humas;
  2. Kebenaran dan keakuratan informasi yang disampaikan kepada masyarakat; dan
  3. Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas

Wewenang Petugas Humas

  1. Meminta data dan informasi dari pihak terkait;
  2. Meminta petunjuk atasan terkait informasi yang akan disampaikan kepada masyarakat; dan
  3. Menolak pihak lain untuk mengetahui data dan informasi yang sifatnya rahasia.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi