Tugas Petugas Keamanan

Tugas Petugas Keamanan. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan yang meliputi pengamanan dan penertiban. Berikut adalah Uraian Tugas Petugas Keamanan, Tanggung Jawab Petugas Keamanan Serta Wewenang Petugas Keamanan.

Uraian Tugas Petugas Keamanan

  1. Melakukan piket penjagaan sesuai dengan jadwal piket yang telah ditentukan di lingkungan kantor dalam rangka ketertiban dan keamanan lingkungan kantor;
  2. Melakukan patroli keamanan lingkungan kantor sesuai dengan prosedur;
  3. Mengawasi keberadaan sarana dan prasarana kantor;
  4. Mengidentifikasi keluar masuk tamu, pegawai, kendaraan dan barang di lingkungan kantor;
  5. Mengatur lalu lintas kendaraan dan barang yang keluar masuk di lingkungan kantor;
  6. Melakukan tindakan cepat terkait keamanan apabila terjadi peristiwa di luar kendali sesuai prosedur;
  7. Melakukan pengawalan terhadap pengambilan uang dan material berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku agar terjamin keamanannya;
  8. Mencatat setiap peristiwa yang terjadi di lingkungan kantor untuk bahan laporan;
  9. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Tanggung Jawab Petugas Keamanan

  1. Ketertiban dan keamanan lingkungan kantor.

Wewenang Petugas Keamanan

  1. Meminta informasi data kunjungan tamu;
  2. Menolak tamu yang tidak berkepentingan; dan
  3. Melakukan pemeriksaan barang/ kendaraan yang keluar masuk di lingkungan kantor.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi